Hero section image background

TERBITNYA SE NOMOR 144/HUB.01.01.01/PEREK, WARGA PARUNG PANJANG MENIKMATI HARI TENANG, TANPA KEGADUHAN LALU LALANG TRUK TAMBANG

Kamis, 2 Oktober 2025

Berita

2,5 rb

Postingan ini dilihat

6

Postingan ini dibagikan

Poster post TERBITNYA SE NOMOR 144/HUB.01.01.01/PEREK, WARGA PARUNG PANJANG MENIKMATI HARI TENANG, TANPA KEGADUHAN LALU LALANG TRUK TAMBANG

Warga Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor tertanggal 25 September 2025.

Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan. Seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan Pemprov Jabar ingin semuanya diuntungkan, tidak boleh ada salah satu pihak yang untung. “Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” ujarnya .

Pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.

Sebelumnya KDM menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha tambang yang mengabaikan aturan jam operasional angkutan dan kerusakan jalan di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ia menilai, truk-truk tambang besar yang beroperasi sembarangan telah menimbulkan keresahan masyarakat.

KDM menambahkan sebagian jalan yang ada di bawah kewenangan provinsi telah diperbaiki dengan anggaran yang cukup besar, dikhawatirkan kembali rusak. Kalau tidak mau berubah sikap pengusahanya, cenderung hanya mementingkan dirinya sendiri, kepentingannya sendiri, tidak memperhatikan aspek-aspek ketertiban, keamanan, keselamatan orang lain, akan saya tutup.

Pesan KDM , untuk warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang.

Terbitnya SE Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, Warga Parung Panjang menikmati hari tenang tanpa Kegaduhan lalu Lalang Truk Tambang.

Penulis: Humas DBMPR