
Bidang Penataan Ruang

Merupakan bidang di BMPR Jabar yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Secara umum, penataan ruang merupakan suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.







