Hero section image background

Informasi Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Keberadaan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 196 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 tahun 2016 Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi sub urusan jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas mempunyai fungsi:

a.penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; b. penyelenggaraan pengelolaan pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; c. penyelenggaraan administrasi Dinas; d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan e. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

gambar ke-0