Hero section image background

RUMAJA RUMIJA DAN RUWASJA 3 BAGIAN UTAMA JALAN RAYA YANG HARUS DIMANFAATKAN SESUAI FUNSINYA

Selasa, 11 Agustus 2026

Berita

18

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post RUMAJA RUMIJA DAN RUWASJA 3 BAGIAN UTAMA JALAN RAYA YANG HARUS DIMANFAATKAN SESUAI FUNSINYA

Rumaja, Rumija, dan Ruwasja  3 Bagian Utama Jalan Raya

yang Harus Dimanfaatkan Sesuai Fungsinya

Jalan,  ternyata memiliki bagian-bagian yang penting dan harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya? Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan itu bertujuan untuk mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan, serta keamanan konstruksi jalan.

Aturan soal bagian-bagian jalan tersebut diundangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalamnya, tertulis ada tiga bagian utama jalan, yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

Lalu, apa pengertian dan perbedaan dari ketiganya? Rumaja atau Ruang Manfaat Jalan adalah bagian jalan yang langsung digunakan untuk lalu lintas dan konstruksi utama. Sederhananya, Rumaja merupakan ruang utama tempat kendaraan bergerak.

Rumaja dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Ruang manfaat jalan terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

          Badan jalan

        Jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas

          Saluran tepi jalan

          Ambang pengaman jalan

          Jalur jaringan utilitas terpadu

          Lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.

Selanjutnya, Rumija atau Ruang Milik Jalan adalah tanah di luar Rumaja yang digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, dan ruang pengamanan. Bidang ini berada di bagian kanan dan kiri jalan. Contohnya adalah saluran air, trotoar, pohon, dan lainnya.

Terakhir, Ruwasja atau Ruang Pengawasan Jalan adalah area di luar Rumija yang penggunaannya diawasi untuk menjaga pandangan pengemudi dan keamanan jalan.

Dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010, pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukannya meliputi beberapa hal, seperti jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangunan-bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan  semua  perlu ada izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Penulis: TIM HUMAS DBMPR