Hero section image background

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah., dan LBS, LSD, KP2B dan LP2B

Rabu, 3 September 2025

Berita

35 rb

Postingan ini dilihat

18

Postingan ini dibagikan

Poster post Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah., dan  LBS, LSD, KP2B dan LP2B

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh diubah menjadi perumahan dan permukiman. Saat ini, total luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia adalah 7,3 juta hektar. Sebanyak 87 persen dari total LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya.

Penetapan LSD juga diklaim efektif mengurangi alih fungsi lahan persawahan menjadi permukiman. Sebelum LSD ditetapkan, alih fungsi lahan mencapai 66.000 hektar. Sementara sejak LSD ditetapkan tahun 2021, alih fungsi lahan turun ke angka 5.600 hektar per tahun. Kenapa ada alih fungsi (setelah LSD ditetapkan)? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B.

Karenanya, pemerintah menetapkan, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi LP2B atau tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya. Pada kesempatan tersebut, ditetapkan 2,7 juta hektar LSD baru yang tersebar di 12 provinsi.

Peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Provinsi Jawa Barat termasuk salah satu peta tematik sektoral yang dilampirkan dalam RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, penyusunan Peta KP2B terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan berbagai unsur pendukungnya dalam skala 10.000. Penetapan Peta KP2B Provinsi Jawa Barat berdasarkan pada Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Provinsi Jawa Barat.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah dilematis dengan investasi yang menggunakan lahan pertanian, meski ketentuan nya diganti, akan tetapi dalam kenyataan susah mencari Alahan pengganti untuk pertanian dengan jumlah yang sama. Untuk itu perlu sinergi antara berbagai sektor, agar bisa mempertahankan Provinsi Jawa Barat sebagai penghasil pangan (padi) no. 2 di Indonesia.

Demikian beberapa point yang dibahas dalam Rapat Persiapan Pemantauan Lapangan Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemahaman bersama tentang pengaturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Permasalahan kegiatan Pertambangan di Kabupaten Karawang, Kamis (21/8/2025) di RR Bimautama, Dinas BMPR Prov Jabar, Jl. Asia Afrika No. 79 Bandung, yang dihadiri Asda Ekonomi dan Pembangunan, Pemda Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR, Kepala DBMPTSP, Kepala Bappeda dan Kepala DLH

Penulis: Humas DBMPR