Hero section image background

Pemutakhiran Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025

Berita

340

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Pemutakhiran Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang telah melaksanakan penyusunan dokumen teknis SPPR sejak tahun 2022 hingga tahun 2024

Pada tahun 2025 akan dilakukan pemutakhiran dokumen SPPR Jangka Menengah dan penyusunan dokumen SPPR Jangka Pendek Tahun Anggaran 2025 sebagai masukan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2027.

Untuk pembahasan Laporan Pendahuluan Kegiatan Pemutakhiran SPPR Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, diselenggarakan pada Senin (28/7/2025) di RR Bima Utama. Maksud kegiatan mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang Provinsi Jawa barat RTRW dengan Program sektoral /kewilayahan dalam dokumen Tujuannya adalah menyediakan dokumen Rencana Terpadu SPPR Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat termutakhir.

Rapat dihadiri oleh 17 Perangkat Daerah terkait dan Bidang Penataan Ruang, Bidang Teknik, Bidang Harbang dan Sub Perencanaan dan Pelaporan Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat.

SPPR merupakan bagian dari siklus perencanaan tata ruang. Dalam hal ini karena telah adanya aturan terkait tata ruang seperti RTRW dan RDTR, maka SPPR merupakan evaluasi kondisi perencanaan tata ruang yang ada pada saat ini terhadap perubahan paradigma & perkembangan regulasi.

Penulis: Humas DBMPR