
Mengapa OPD mau dirampingkan?
KDM : Strukturnya Sedikit, Fungsinya Banyak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar. Penataan ini akan menyasar perangkat daerah yang memiliki fungsi serumpun atau pekerjaan yang saling beririsan. Saat ini terdapat 46 perangkat daerah yang masuk dalam daftar organisasi Pemprov Jawa Barat, mulai dari biro di lingkungan sekretariat daerah, dinas, badan, hingga lembaga teknis lainnya.
Rencana perampingan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadapi tekanan fiskal sekaligus membuat birokrasi lebih efisien. Sejumlah dinas dan badan akan digabung untuk memangkas belanja rutin dan mengalihkan anggaran ke program pembangunan publik.
Efisiensi tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2027. Penggabungan OPD dinilai dapat mengurangi biaya operasional seperti belanja kantor, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK).
" Agar strukturnya sedikit tapi fungsinya banyak,” kata KDM panggilan akrab, Gubernur Jawa Barat, yang ditermuia Media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Dengan struktur yang lebih ramping, anggaran yang sebelumnya terserap untuk kebutuhan administratif diharapkan bisa dialihkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Nanti kalau disatukan, maka alokasi-alokasi pembiayaan Provinsi Jawa Barat akan lebih besar untuk kepentingan pembangunan, terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujarnya.
Menurut kDM penyederhanaan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban birokrasi tanpa menghilangkan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah organisasi yang masuk dalam pemetaan untuk digabung atau disesuaikan tugas dan fungsinya.
KDM memberikan contoh seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) direncanakan bergabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan diperkuat dengan memasukkan unsur tata ruang. Dinas Koperasi juga direncanakan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan digabung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan dilebur dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR). Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) direncanakan bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Penulis: TIM HUMAS DBMPR



